
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 15 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Makassar
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan dalam memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang profesional dan beretika, perlu meningkatkan status kelembagaan Akademi Pariwisata menjadi Politeknik Pariwisata Makassar;
bahwa peningkatan status kelembagaan Akademi Pariwisata Makassar telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor: B/3103/M.PAN-RB/09/2015 tanggal 18 September 2015;
bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM: 42/OT.001/MKP-2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Pariwisata di Makassar perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Makassar;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020
Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016
Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan dan Kelembagaan melalui Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1988
Eksekusi terhadap Hukuman Pembayaran Uang Pengganti (Pasal 34 Sub c UU Nomor : 3 Tahun 1971)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.04/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan