Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi dalam mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten;
bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/890/M.KT.01/2020 tanggal 16 Juli 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 267 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023
Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/25/PBI/2000
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2000
Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021
Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal