Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas dan Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin Secara Wajib
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas dan Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin Secara Wajib
Konsiderans
bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas dan baja lembaran dan gulungan canai dingin, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas dan baja lembaran dan gulungan canai dingin, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas dan baja lembaran dan gulungan canai dingin secara wajib.
bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas (BjP) Secara Wajib dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) Secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/2/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia dan kebijakan standardisasi industri sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas dan Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin Secara Wajib.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2018
Penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi, dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 8 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Medan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/9/2016
Ketentuan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Asal Luar Daerah Pabean ke dan dari Pusat Logistik Berikat
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 302 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Bidang Penangkapan Ikan Hias Laut