Pembentukan Tim Koordinasi Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Non Hakim
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan diatur bahwa setiap mediator non hakim yang menjalankan fungsi mediasi di pengadilan dalam perkara perdata di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama wajib memiliki sertifikat mediator yang diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam pelatihan sertifikasi mediator yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung;
bahwa ketentuan mengena1 penerbitan Keputusan Ketua Mahkamah Agung terkait pemberian dan perpanjangan akreditasi lembaga penyelenggara sertifikasi mediator non hakim telah diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan pada Lampiran II Administrasi Mediasi di Pengadilan Pasal 12 sampai dengan Pasal 15;
bahwa untuk menjamin ketepatan dan kecepatan pemberian dan perpanjangan akreditasi oleh Mahkamah Agung terhadap lembaga penyelenggara sertifikasi mediator, Mahkamah Agung memandang perlu untuk membentuk Tim Koordinasi Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Non hakim;
bahwa nama-nama yang tersebut dalam keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk ditunjuk sebagai Tim Koordinasi Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Non Hakim;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a sampai dengan huruf d perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pembentukan Tim Koordinasi Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Non Hakim;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 157/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Subspesialis Bedah Pediatrik
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2015
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 239/KMA/SK/XI/2021
Pemberlakuan Aplikasi electronic-Budgeting Implementation, Monitoring and Accountability Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2015
Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 13 Tahun 2017
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Pariaman