Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan kinerja dari Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba dalam melaksanakan tugas di bidang penyuluhan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dibutuhkan wadah organisasi profesi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Badan Narkotika Nasional sebagai instansi pembina perlu memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor PK.20 Tahun 2012
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2017
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Kerja sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam