Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2022

Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba


Ditetapkan pada tanggal 7 April 2022
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja dari Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba dalam melaksanakan tugas di bidang penyuluhan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dibutuhkan wadah organisasi profesi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Badan Narkotika Nasional sebagai instansi pembina perlu memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Kerajaan Tonga


Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial


Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2035


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2022