Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi pejabat fungsional teknisi penelitian dan perekayasaan, perlu dilakukan pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan.
bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional perlu menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan.
bahwa adanya kebutuhan pengaturan dalam penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sehingga perlu diatur.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 87 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 8/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Bedah Infertilitas Pria Dokter Spesialis Urologi