Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2023

Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan


Ditetapkan pada tanggal 11 Juli 2023
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 579

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi pejabat fungsional teknisi penelitian dan perekayasaan, perlu dilakukan pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan.

  2. bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional perlu menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan.

  3. bahwa adanya kebutuhan pengaturan dalam penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sehingga perlu diatur.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat


Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi


Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Evaporator Tipe Roll Bond dan Tipe Fin


Kriteria Penentuan Tipologi Kejaksaan Negeri


Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri