Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 38 Tahun 2019

Pengelolaan Website di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Ditetapkan pada tanggal 19 Juli 2019
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan dan pengembangan Electronic Government (E-Government) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, perlu optimalisasi pemanfaatan website sebagai media resmi Pemerintah Daerah yang berfungsi untuk menyampaikan berbagai informasi pemerintahan kepada masyarakat.

  2. bahwa penetapan penggunaan domain padangpariamankab.go.id sebagai alamat website resmi Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman, diperlukan sinergi dan interoperabilitas dengan website-website Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah yang menjadi subdomain padangpariamankab.go.id dalam penyediaan data dan informasi sehingga berdaya guna dan berhasil guna, untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah dan peningkatan pelayanan publik.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Website di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia


Larangan Memberikan Cindera Mata/Hadiah