Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 38 Tahun 2019

Pengelolaan Website di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Ditetapkan: 19 Juli 2019
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan dan pengembangan Electronic Government (E-Government) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, perlu optimalisasi pemanfaatan website sebagai media resmi Pemerintah Daerah yang berfungsi untuk menyampaikan berbagai informasi pemerintahan kepada masyarakat.

  2. bahwa penetapan penggunaan domain padangpariamankab.go.id sebagai alamat website resmi Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman, diperlukan sinergi dan interoperabilitas dengan website-website Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah yang menjadi subdomain padangpariamankab.go.id dalam penyediaan data dan informasi sehingga berdaya guna dan berhasil guna, untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah dan peningkatan pelayanan publik.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Website di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kode Etik Pengelola Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa


Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Video Compact Disk Fungsi Teknis Kepolisian


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara