Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 34 Tahun 2023

Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) Pada Hewan Kurban


Ditetapkan pada tanggal 1 Juni 2023
Jenis: Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ibadah kurban merupakan salah satu ibadah mahdhah yang terikat oleh syarat dan rukun sesuai dengan ketentuan syar'i.

  2. bahwa pada saat ini di berbagai daerah di wilayah pulau Jawa, pulau Sumatera. dan pulau Kalimantan telah merebak penyakit kulit berbenjol (Lumpy Skin Disease/LSD) pada sapi dan kerbau.

  3. bahwa pada beberapa Balai Veteriner ditemukan beberapa kasus kematian kambing dan domba yang terindikasi terjangkit penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR).

  4. bahwa ada permohonan fatwa tentang hukum berkurban dengan hewan yang terjangkit penyakit kulit berbenjol (Lumpy Skin Disease/LSD) dan penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR), serta panduan pelaksanaan kurban pada saat penyakit tersebut mulai merebak.

  5. bahwa ada permohonan fatwa tentang hukum berkurban dengan hewan yang terjangkit penyakit kulit berbenjol (Lumpy Skin Disease/LSD) dan penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR), serta panduan pelaksanaan kurban pada saat penyakit tersebut mulai merebak.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Pemberian Kuasa Kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Untuk Menandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Subsidi Tunjangan Fungsional


Pengelolaan Anggaran Lembaga yang Anggarannya Secara Administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara


Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Umum yang Dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral