Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016

Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur Di Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral


Ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2016
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 978

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan investasi terkait infrastruktur di sektor energi dan sumber daya mineral perlu memberikan kemudahan pelayanan kepada penanam modal dengan pelayanan cepat perizinan investasi 3 (tiga) jam;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur Di Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan


Penghargaan Dharma Pertahanan


Tata Cara Pemberian Persetujuan Peran Serta Kelompok Masyarakat dalam Pelaksanaan Transmigrasi


Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional yang Mengandung Cassia senna L. dan Rheum officinale dengan Klaim untuk Menurunkan Lemak Tubuh atau Menurunkan Berat Badan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan