Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 34 Tahun 2021

Penyaluran Prajurit Tentara Nasional Indonesia


Ditetapkan: 31 Desember 2021
Jenis: Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam pelaksanaan tugas sebagai Prajurit Tentara Nasional Indonesia, masa pensiun merupakan salah satu proses yang akan dialami, sehingga persiapannya perlu mendapat perhatian khusus melalui penyaluran.

  2. bahwa Prajurit Tentara Nasional Indonesia pada umumnya masih berpotensi dan mampu berkarier di Kementerian/Lembaga maupun di tempat lain di luar lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

  3. bahwa Peraturan Panglima TNI Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penyaluran Prajurit Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan perundang-undangan dan organisasi, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Penyaluran Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1306 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 27 (dua puluh tujuh) Kabupaten/Kota di 7 (tujuh) Provinsi Periode 2024-2029


Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara)


Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro


Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan dan Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat