Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim


Ditetapkan: 11 Juni 2021
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017
    Pengadaan Hakim
  2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021
    Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Agung berwenang mengatur pengadaan hakim;

  2. bahwa pengadaan hakim dilakukan melalui pemenuhan kebutuhan calon pegawai negeri sipil;

  3. bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim sudah tidak lagi memenuhi kebutuhan Mahkamah Agung saat ini;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah


Kepaniteraan Mahkamah Agung


Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan