Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017

Pengadaan Hakim


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 4 April 2017
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 527

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021
    Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengadaan hakim dilakukan melalui pemenuhan kebutuhan calon pegawai negeri sipil;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengadaan Hakim;

  3. bahwa dalam memenuhi kebutuhan hakim yang berasal dari pegawai negeri sipil perlu mengatur tentang pengadaan hakim;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan serta Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Tata Cara Pemilihan Panel Badan Usaha dan Pemilihan Badan Usaha Pelaksana pada Proyek Strategis Nasional


Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian Agama


Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman