Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017

Pengadaan Hakim


Ditetapkan pada tanggal 4 April 2017
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 527
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa pengadaan hakim dilakukan melalui pemenuhan kebutuhan calon pegawai negeri sipil;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengadaan Hakim;

  3. bahwa dalam memenuhi kebutuhan hakim yang berasal dari pegawai negeri sipil perlu mengatur tentang pengadaan hakim;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Mekanisme, Program, dan Jadwal Kegiatan Tahapan Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara terhadap Bakal Calon atas nama Putri Rejeki Kasad


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan


Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024


Gugatan yang Berkaitan dengan Partai Politik


Status Gugur atau Tewas bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia