
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017
Pengadaan Hakim
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Menimbang:
bahwa pengadaan hakim dilakukan melalui pemenuhan kebutuhan calon pegawai negeri sipil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengadaan Hakim;
bahwa dalam memenuhi kebutuhan hakim yang berasal dari pegawai negeri sipil perlu mengatur tentang pengadaan hakim;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 319 Tahun 2023
Mekanisme, Program, dan Jadwal Kegiatan Tahapan Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara terhadap Bakal Calon atas nama Putri Rejeki Kasad
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2018
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2017
Status Gugur atau Tewas bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia