Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Jenis: Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan pengendalian intern di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, perlu penerapan manajemen risiko guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
bahwa pengelolaan risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu diterapkan secara terintegrasi dengan melibatkan unit kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2018
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 117 Tahun 2024
Pemberian Penghargaan Olahraga bagi Pelaku Olahraga Berprestasi pada Peringatan Hari Olahraga Nasional ke XLI Tahun 2024
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/1/PBI/2017
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2016
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2017
Sertifikasi Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api