Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018

Tugas Belajar


Ditetapkan: 2 Januari 2018
Jenis: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pegawainya di berbagai rumpun jabatan dan tingkat jabatan.

  2. bahwa pembinaan, pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan langsung oleh Biro Sumber Daya Manusia, juga dilaksanakan melalui pendidikan formal, pelatihan khusus serta pendidikan dan pelatihan kedinasan.

  3. bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tugas Belajar.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023


Uraian Tugas Subbagian, Seksi dan Subbidang dilingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana