Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018

Tugas Belajar


Ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2018
Jenis: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 4
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pegawainya di berbagai rumpun jabatan dan tingkat jabatan.

  2. bahwa pembinaan, pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan langsung oleh Biro Sumber Daya Manusia, juga dilaksanakan melalui pendidikan formal, pelatihan khusus serta pendidikan dan pelatihan kedinasan.

  3. bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tugas Belajar.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyediaan Infrastruktur dan Pengadaan Barang/Jasa yang Lainnya dengan Kekhususan dalam rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara


Sistem Pembayaran


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penempatan Tugas Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri


Tata Cara Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia secara Wajib


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split