Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018

Tugas Belajar


Ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2018
Jenis: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 4

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pegawainya di berbagai rumpun jabatan dan tingkat jabatan.

  2. bahwa pembinaan, pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan langsung oleh Biro Sumber Daya Manusia, juga dilaksanakan melalui pendidikan formal, pelatihan khusus serta pendidikan dan pelatihan kedinasan.

  3. bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tugas Belajar.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kota Tanjungbalai di Provinsi Sumatera Utara


Sistem Manajemen Transportasi Cerdas di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Peningkatan Pengawasan Kelaiklautan Kapal Berbendera Indonesia yang Berlayar ke Luar Negeri


Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara


Pengangkatan dan Pemberhentian Pengawas Jaminan Produk Halal