Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2020

Standar Industri Hijau untuk Industri Biskuit dan Produk Roti Kering Lainnya


Ditetapkan: 27 Februari 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa proses produksi industri Biskuit dan Produk Roti Kering menggunakan sumber daya energi yang besar dan menghasilkan emisi yang tinggi, sehingga perlu mengatur persyaratan teknis dan manajemen untuk mewujudkan industri hijau;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan standar industri hijau yang akan menjadi pedoman bagi perusahaan industri Biskuit dan Produk Roti Kering lainnya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Biskuit dan Produk Roti Kering Lainnya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Strategis Otorita Ibu Kota Nusantara Tahun 2020-2024


Pemberian Penghargaan Olahraga dalam Bentuk Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Olahragawan Berprestasi


Standar Program Fellowship Bedah Tangan Kongenital Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik


Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah