Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2017

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Ditetapkan pada tanggal 7 November 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup penting, agar masyarakat dapat menjalankan proses pembangunan secara berkelanjutan.

  2. bahwa daya dukung di Provinsi Jambi, belum dikelola dengan prinsip-prinsip pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan, sehingga berdampak pada kualitas lingkungan hidup.

  3. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah tidak sesuai dengan kewenangan daerah, perkembangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Standar Pengumpulan Data Geospasial


Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Pertamina Gas untuk Ruas Transmisi Grissik ke PUSRI


Pedoman Penyusunan Surat Pernyataan Manajemen dalam Bidang Akuntansi


Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, Turki


Perubahan atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal