Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2017

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Ditetapkan pada tanggal 7 November 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup penting, agar masyarakat dapat menjalankan proses pembangunan secara berkelanjutan.

  2. bahwa daya dukung di Provinsi Jambi, belum dikelola dengan prinsip-prinsip pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan, sehingga berdampak pada kualitas lingkungan hidup.

  3. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah tidak sesuai dengan kewenangan daerah, perkembangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penerbitan dan Pembuatan Kartu Tanda Anggota dan Tanda Kewenangan Kepolisian Khusus


Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan serta Konservasi Energi


Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi