![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2023
Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang
Jenis: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendorong penyelenggaraan informasi geospasial tematik demi terwujudnya tujuan strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, diperlukan pengelolaan sistem informasi pelayanan informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang dalam satu referensi geospasial yang melingkupi standar, basis data, dan sistem informasi.
bahwa untuk menjamin terwujudnya pengelolaan sistem informasi dalam layanan informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang multiguna yang didukung oleh informasi geospasial yang benar, tepat, aman, terintegrasi, mudah diakses atau dibagipakaikan secara umum serta dapat dipertanggungjawabkan secara berkelanjutan, diperlukan pedoman mengenai penyelenggaraan informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang.
bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan penanggung jawab informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang dalam kebijakan satu peta, penyelenggara data dalam satu data Indonesia, dan salah satu simpul jaringan dalam jaringan informasi geospasial nasional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 15 DJPU Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penanganan ICAO State Letter
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.2 Tahun 2024
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2016
Pemanfaatan Kawasan Konservasi Peraira
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998
Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia)