Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang
Ditetapkan: 18 Januari 2023
Jenis: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Pencabutan Sebagian:
- Ketentuan mengenai kolom dan keterangan kolom pada kolom entitas IGT pertanahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang dicabut dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Informasi Geospasial Tematik Pertanahan
Konsiderans
bahwa untuk mendorong penyelenggaraan informasi geospasial tematik demi terwujudnya tujuan strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, diperlukan pengelolaan sistem informasi pelayanan informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang dalam satu referensi geospasial yang melingkupi standar, basis data, dan sistem informasi.
bahwa untuk menjamin terwujudnya pengelolaan sistem informasi dalam layanan informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang multiguna yang didukung oleh informasi geospasial yang benar, tepat, aman, terintegrasi, mudah diakses atau dibagipakaikan secara umum serta dapat dipertanggungjawabkan secara berkelanjutan, diperlukan pedoman mengenai penyelenggaraan informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang.
bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan penanggung jawab informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang dalam kebijakan satu peta, penyelenggara data dalam satu data Indonesia, dan salah satu simpul jaringan dalam jaringan informasi geospasial nasional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2024
Pedoman Pemberian Penghargaan atas Kinerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 164 Tahun 2023
Pencabutan atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 794/M-DAG/KEP/8/2015 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 24 Tahun 2020
Tata Kelola Senjata Api di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2025
Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati