Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sesuai ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, diatur Menteri menyusun dan menetapkan standar perizinan berusaha pada sektornya masing-masing yang mencakup norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk lebih mengoptimalkan pelayanan di bidang kepabeanan, cukai dan perpajakan, perlu mengatur ketentuan mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik kepabeanan, cukai, dan perpajakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2022
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 13 Tahun 2023
Arsitektur Berciri Khas Adat/Budaya Aceh pada Bangunan Gedung
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2017
Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia