Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 119 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut


Ditetapkan pada tanggal 14 Agustus 2015
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1231

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2015
    Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 119 Tahun 2015
    Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut, telah diatur ketentuan mengena1 Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut.

  2. bahwa guna terpenuhinya pelayanan keselamatan dan kenyamanan bagi penumpang angkutan laut, perlu disediakan fasilitas terminal penumpang yang dilengkapi dengan garbarata untuk penumpang angkutan laut di pelabuhan laut.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal


Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia


Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia


Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional