
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6490
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham perlu dilakukan peningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan rapat umum pemegang saham;
bahwa dalam upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan rapat umum pemegang saham perlu memanfaatkan perkembangan teknologi informasi;
bahwa untuk mendukung pemanfaatan perkembangan teknologi informasi, perlu dilakukan penggantian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pekerjaan Umum
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2014
Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2020
Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk