Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020

Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka


Ditetapkan pada tanggal 20 April 2020
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 103
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6490
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham perlu dilakukan peningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan rapat umum pemegang saham;

  2. bahwa dalam upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan rapat umum pemegang saham perlu memanfaatkan perkembangan teknologi informasi;

  3. bahwa untuk mendukung pemanfaatan perkembangan teknologi informasi, perlu dilakukan penggantian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pekerjaan Umum


Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor


Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank


Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk