Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6490
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham perlu dilakukan peningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan rapat umum pemegang saham;
bahwa dalam upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan rapat umum pemegang saham perlu memanfaatkan perkembangan teknologi informasi;
bahwa untuk mendukung pemanfaatan perkembangan teknologi informasi, perlu dilakukan penggantian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Teologi Kristen Negeri
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021
Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia