Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 4 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Penggajian Penasihat dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi


Ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2019
Jenis: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1607

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi dan berdasarkan hasil evaluasi jabatan pada unit kerja di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, beberapa rumpun jabatan, nama jabatan, dan tingkat jabatan pada unit kerja di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi perlu diubah.

  2. bahwa perubahan atas rumpun jabatan, nama jabatan, dan tingkat jabatan pada unit kerja di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diakomodir dalam daftar rumpun jabatan, nama jabatan, dan tingkat jabatan di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Penggajian Penasihat dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Penggajian Penasihat dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau


Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Hipertensi Dewasa


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana