Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 4 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Penggajian Penasihat dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi


Ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2019
Jenis: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1607

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi dan berdasarkan hasil evaluasi jabatan pada unit kerja di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, beberapa rumpun jabatan, nama jabatan, dan tingkat jabatan pada unit kerja di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi perlu diubah.

  2. bahwa perubahan atas rumpun jabatan, nama jabatan, dan tingkat jabatan pada unit kerja di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diakomodir dalam daftar rumpun jabatan, nama jabatan, dan tingkat jabatan di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Penggajian Penasihat dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Penggajian Penasihat dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung


Pengeluaran dan Pengedaran Uang Khusus Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2009 Dalam Bentuk Uang Kertas Bersambung


Komite Nasional Indonesia untuk International Electrotechnical Commission


Penatausahaan Uang Pihak Ketiga oleh Balai Harta Peninggalan


Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat