Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mendukung optimalisasi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara terukur dan berkelanjutan, yang didukung dengan data dan informasi geospasial sumber daya kelautan dan perikanan yang aktual dan akurat, perlu membentuk balai pengelolaan informasi sumber daya kelautan dan perikanan;
bahwa pembentukan Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/61/M.KT.01/2022 tanggal 17 Januari 2022 hal Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Agama Nomor 332 Tahun 2023
Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 61 Tahun 2018
Penugasan dan Pembinaan Karier Prajurit Dalam Jabatan di Luar Struktur Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2025
Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/M-IND/PER/2/2012
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Semen Secara Wajib