Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2022

Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan


Ditetapkan: 25 Februari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung optimalisasi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara terukur dan berkelanjutan, yang didukung dengan data dan informasi geospasial sumber daya kelautan dan perikanan yang aktual dan akurat, perlu membentuk balai pengelolaan informasi sumber daya kelautan dan perikanan;

  2. bahwa pembentukan Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/61/M.KT.01/2022 tanggal 17 Januari 2022 hal Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional


Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan


Penugasan dan Pembinaan Karier Prajurit Dalam Jabatan di Luar Struktur Tentara Nasional Indonesia


Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Semen Secara Wajib