Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2014

Kampanye Pemilihan Umum Melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi


Ditetapkan pada tanggal 14 Maret 2014
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 369

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kampanye Pemilihan Umum melalui jasa telekomunikasi harus dilakukan secara bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat;

  2. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/2/2009 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Korea


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta


Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua


Petunjuk Teknis Dalam Rangka Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Deputi Pemanfaatan Riset dan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional