Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2015

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat


Ditetapkan pada tanggal 25 Maret 2015
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 490

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menjamin objektivitas dan kualitas pengangkatan Pejabat Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Cadangan Telur Unggas Pemerintah dan Cadangan Ikan Kembung Pemerintah


Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor


Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Agama


Pedoman Retensi Arsip Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana