Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2018

Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu


Ditetapkan pada tanggal 28 Juni 2018
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 943

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu yang merupakan bagian dari tenaga kesehatan tradisional ramuan memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan tradisional komplementer menggunakan jamu sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki;

  2. bahwa untuk melindungi masyarakat penerima pelayanan kesehatan, setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik keprofesiannya harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Manajemen Kepegawaian Berbasis Teknologi di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Klinik Subspesialis Kardioserebrovaskular


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko


Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Tabanan Provinsi Bali