Kawasan Tanpa Rokok
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa rokok merupakan hasil olahan tembakau dan sintetis yang mengandung nikotin dan tar yang penggunaannya dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan.
bahwa untuk memberikan perlindungan kepada individu, masyarakat dan lingkungan dari bahaya asap rokok, perlu mengatur Kawasan Tanpa Rokok sesuai dengan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60 Tahun 2024
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Melamin – Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/4/PADG/2018
Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga Melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022
Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/15/PBI/2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kota Salatiga dengan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah