Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020

Pakaian Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 11 Mei 2020
Jenis: Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022
    Pencabutan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan globalisasi pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia diperlukan pembaharuan ketentuan pakaian dinas yang dinamis dan terkini;

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan citra Arsip Nasional Republik Indonesia agar lebih dekat dengan masyarakat perlu dilakukan perubahan kelengkapan kerja yang kondusif;

  3. bahwa Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sudah tidak selaras dengan kebutuhan organisasi;

  4. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Transaksi Lindung Nilai kepada Bank


Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2020


Road Map Reformasi Birokrasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024


Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pembangunan Pertanian