Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010

SBSN Ijarah Asset to be Leased


Ditetapkan pada tanggal 3 Juni 2010
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung percepatan pembangunan proyek infrastruktur dan proyek-proyek lainnya, diperlukan sumber pembiayaan melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

  2. bahwa dalam pembiayaan proyek infrastruktur dan proyek-proyek lainnya melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan akad ijarah yang obyek ijarahnya sudah ditentukan spesifikasinya, dan sebagian obyek ijarah sudah ada pada saat akad dilakukan, tetapi penyerahan keseluruhan obyek ijarah dilakukan di masa yang akan datang sesuai kesepakatan.

  3. bahwa fatwa DSN-MUI terkait dengan Pembiayaan Ijarah belum mencakup akad Ijarah sebagaimana disebut dalam huruf b.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Tata Kelola Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 857 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024