Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur


Ditetapkan pada tanggal 1 September 2023
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 698

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), Pasal 8 ayat (11), Pasal 9 ayat (9), Pasal 10 ayat (7), Pasal 11 ayat (3), Pasal 18 ayat (6), Pasal 19 ayat (7), Pasal 20 ayat (3), dan Pasal 22 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 tentang Pedoman Pembelian Harga Gabah dan Beras Diluar Kualitas Oleh Pemerintah


Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik


Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden


Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Malaysia Menggunakan Rupiah dan Ringgit melalui Bank