Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/18/PBI/2007

Pencabutan atas Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/153/KEP/DIR tanggal 20 November 1998 tentang Kredit Likuiditas Kepada Perusahaan Umum Pegadaian Melalui PT. Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero), Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/154/KEP/DIR tanggal 20 November 1998 tentang Kredit Likuiditas Kepada Perusahaan Umum Pegadaian Melalui PT. Bank Bumi Daya (Persero), dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/155/KEP/DIR tanggal 20 November 1998 tentang Kredit Likuiditas Kepada Perusahaan Umum Pegadaian Melalui PT. Bank Umum Koperasi Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2007
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 164
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004, Bank Indonesia tidak dapat lagi memberikan Kredit Likuiditas dalam rangka kredit program, termasuk kredit likuiditas kepada Perusahaan Umum Pegadaian;

  2. bahwa Kredit Likuiditas kepada Perusahaan Umum Pegadaian telah jatuh tempo dan telah dilunasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, dipandang perlu untuk melakukan pencabutan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/153/KEP/DIR tanggal 20 November 1998 tentang Kredit Likuiditas Kepada Perusahaan Umum Pegadaian Melalui PT. Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero), Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/154/KEP/DIR tanggal 20 November 1998 tentang Kredit Likuiditas Kepada Perusahaan Umum Pegadaian Melalui PT. Bank Bumi Daya (Persero), dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/155/KEP/DIR tanggal 20 November 1998 tentang Kredit Likuiditas Kepada Perusahaan Umum Pegadaian Melalui PT. Bank Umum Koperasi Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional


Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung


Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan Menjadi Undang-Undang


Pelayanan Publik di Kementerian Ketenagakerjaan