Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
Jenis: Peraturan Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang berintegritas, bermoralitas, berkompetensi, berkualifikasi, dan berkinerja, perlu menyesuaikan batas usia pensiun bagi pegawai tetap Komisi Pemberantasan Korupsi;
bahwa sesuai dengan perkembangan dan tuntutan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana' dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2023
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 38 Tahun 2024
Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Pihak Lain
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022
Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 146 Tahun 2023
Pemberian Penghargaan Olahraga Kepada Olahragawan, Pelatih Olahraga, dan Asisten Pelatih Olahraga Berprestasi pada Penyelenggaraan Asian Para Games IV Hangzhou 2022 Tahun 2023