Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2016

Penyelenggaraan, Penelitian dan Pengembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 27 Januari 2016
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 174
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan, Penelitian dan Pengembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  2. bahwa penelitian dan pengembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh satuan kerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia belum terintegrasi, terkoordinasi dan tersinkronisasi dengan baik yang berakibat pada penyelenggaraan penelitian dan pengembangan tidak efektif dan efisien;

  3. bahwa dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat diselenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang tugas operasional dan pembinaan kepolisian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali


Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Perencana


Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman


Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja