
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2016
Penyelenggaraan, Penelitian dan Pengembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan, Penelitian dan Pengembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
bahwa penelitian dan pengembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh satuan kerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia belum terintegrasi, terkoordinasi dan tersinkronisasi dengan baik yang berakibat pada penyelenggaraan penelitian dan pengembangan tidak efektif dan efisien;
bahwa dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat diselenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang tugas operasional dan pembinaan kepolisian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Perencana
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999
Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Pustakawan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2020
Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja