![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2017
Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Ditetapkan pada tanggal 24 November 2017
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Konsiderans
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, penyelenggara negara dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Informasi Geospasial wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki;
bahwa Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial sudah tidak relevan dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016
Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2023
Penetapan Lokasi Wilayah Tertentu di Perairan di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang berfungsi sebagai Pelabuhan di Perairan Sangkulirang, Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2021
Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020-2040