Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2017

Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 24 November 2017
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2023
    Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, penyelenggara negara dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Informasi Geospasial wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki;

  2. bahwa Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial sudah tidak relevan dengan perkembangan sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan


Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Dugaan Kasus Kecelakaan Kerja dan Dugaan Kasus Penyakit Akibat Kerja


Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Otomotif Subbidang Body Repair