![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2023
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Konsiderans
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
bahwa dengan adanya perubahan pola tarif pelayanan dan penambahan jenis pelayanan pada Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018
Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2023
Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal