Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/4/PADG/2019

Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berupa Utang Luar Negeri dan Transaksi Partisipasi Risiko


Ditetapkan: 28 Februari 2019
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berupa Utang Luar Negeri dan Transaksi Partisipasi Risiko;

  2. bahwa pengaturan pelaporan kegiatan lalu lintas devisa perlu didukung ketentuan pelaksanaan sebagai pedoman bagi penduduk dalam pelaporan kegiatan lalu lintas devisa berupa utang luar negeri dan transaksi partisipasi risiko;

  3. bahwa mekanisme pelaporan kegiatan lalu lintas devisa berupa utang luar negeri perlu disempurnakan guna meningkatkan kualitas data dan keterangan yang disampaikan;

  4. bahwa penyampaian informasi mengenai utang luar negeri dan transaksi partisipasi risiko sangat dibutuhkan terutama untuk melengkapi penyusunan statistik Neraca Pembayaran Indonesia, statistik Posisi Investasi Internasional Indonesia, dan statistik Utang Luar Negeri Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional


Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Partisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Provinsi Sumatera Utara


Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh


Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan Peraturan Menteri Kesehatan


Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India