Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berupa Utang Luar Negeri dan Transaksi Partisipasi Risiko
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berupa Utang Luar Negeri dan Transaksi Partisipasi Risiko;
bahwa pengaturan pelaporan kegiatan lalu lintas devisa perlu didukung ketentuan pelaksanaan sebagai pedoman bagi penduduk dalam pelaporan kegiatan lalu lintas devisa berupa utang luar negeri dan transaksi partisipasi risiko;
bahwa mekanisme pelaporan kegiatan lalu lintas devisa berupa utang luar negeri perlu disempurnakan guna meningkatkan kualitas data dan keterangan yang disampaikan;
bahwa penyampaian informasi mengenai utang luar negeri dan transaksi partisipasi risiko sangat dibutuhkan terutama untuk melengkapi penyusunan statistik Neraca Pembayaran Indonesia, statistik Posisi Investasi Internasional Indonesia, dan statistik Utang Luar Negeri Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 23 Tahun 2009
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 950 Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2024
Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Raja Ampat Tahun 2024-2044
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 28/KMA/SK/II/2016
Tim Penerbitan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Mengenai Rumusan Kaidah Hukum dalam Putusan-Putusan Penting
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1990
Bantuan Tenaga Hakim dari Peradilan Umum kepada Peradilan Agama