Petunjuk Teknis Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan diberikan angka kredit;
bahwa untuk menjamin kelancaran dan tertib administrasi pemberian angka kredit jabatan fungsional Pengawas Pemerintahan, perlu petunjuk teknis tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional Pengawas Pemerintahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Petunjuk Teknis Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.02/2016
Kesehatan Keuangan Aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1.3 Tahun 2025
Kurikulum Pelatihan Pengembangan Sistem Informasi Geografis Berbasis Web
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2018
Pencabutan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 68/MPP/KEP/2/2003 tentang Perdagangan Kayu Antar Pulau
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024
Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan