Petunjuk Teknis Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan diberikan angka kredit;
bahwa untuk menjamin kelancaran dan tertib administrasi pemberian angka kredit jabatan fungsional Pengawas Pemerintahan, perlu petunjuk teknis tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional Pengawas Pemerintahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Petunjuk Teknis Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017
Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2017
Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2021
Pengelolaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016
Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara