Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2017

Pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor pada Pengeboran Panas Bumi


Ditetapkan: 15 Maret 2017
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa limbah lumpur bor dan serbuk bor dari pengeboran panas bumi yang menggunakan lumpur bor berbahan dasar air dan/atau udara tidak termasuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;

  2. bahwa untuk mencegah, menanggulangi, dan/atau memulihkan kemungkinan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat pengeboran panas bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan limbah lumpur bor dan serbuk bor dan pengenaan sanksi kepada Badan Usaha;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor pada Pengeboran Panas Bumi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya


Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan September Tahun 2023