Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Jenis: Qanun
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Allah SWT yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
bahwa dengan semakin meningkatnya pertambahan penduduk dan terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan secara masif serta dalam rangka menjaga ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan di Aceh, maka perlu dilakukan upaya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, maka diperlukan pengaturan mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Qanun Aceh tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2022PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2019
Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 28 Tahun 2023
Penyelenggaraan Cadangan Bawang Pemerintah dan Cadangan Cabai Pemerintah
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 213 Tahun 2024
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Argentina
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025
Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama