Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Menimbang:
bahwa Proyek Strategis Nasional dilaksanakan sesua1 dengan kebijakan pembangunan nasional dan skala prioritas yang mempertimbangkan kebutuhan, kemanfaatan, dan daya dukung atas kelancaran Proyek Strategis Nasional, serta konektivitas antarinfrastruktur dan/ atau pusat kegiatan ekonomi, sehingga pelaksanaan Proyek Strategis Nasional menjadi tepat sasaran dalam mewujudkan tercapainya pertumbuhan perekonomian nasional yang meningkat dan stabil, serta terealisasinya secara konkret pemerataan hasil pembangunan nasional ke seluruh lapisan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melakukan evaluasi atas usulan dan daftar Proyek Strategis Nasional untuk selanjutnya dijadikan dasar pertimbangan dalam menentukan kelayakan suatu Proyek Strategis Nasional di dalam daftar Proyek Strategis Nasional atau menetapkan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional setelah mendapat persetujuan dari Presiden;
bahwa penetapan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b memerlukan payung hukum dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sehingga daftar Proyek Strategis Nasional memiliki daya laku dan daya ikat yang kuat untuk dijadikan dasar acuan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional dan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2017
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004
Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang Dilindungi Oleh Pemerintah
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021
Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan dan Ikan Hidup Selain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2016
Pencabutan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan