Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024
Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri - Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Harga Gas Bumi Tertentu bagi Pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang industri tertentu.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Harga Gas Bumi Tertentu, Pengguna Gas Bumi Tertentu volume Gas Bumi tertentu, dan penyesuaian Harga Gas Bumi setelah meminta pertimbangan dari Menteri Keuangan.
bahwa Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 134.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri belum dapat mengakomodasi perkembangan kebutuhan hukum dalam penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di bidang industri tertentu, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019
Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 3 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2021
Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Pertamina Gas Ruas Transmisi Looping Gresik – PKG Gresik
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2022
Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Perhubungan Udara “Garuda Indonesian Airways”