Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023
Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri - Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024
Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri - Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Harga Gas Bumi Tertentu bagi Pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang industri tertentu.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Harga Gas Bumi Tertentu, Pengguna Gas Bumi Tertentu, volume Gas Bumi tertentu, dan penyesuaian Harga Gas Bumi setelah meminta pertimbangan dari Menteri Keuangan.
bahwa telah ditetapkan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
bahwa berdasarkan hasil Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 8 Juli 2024 dan hasil evaluasi terhadap Harga Gas Bumi Tertentu, terhadap Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.0l/ MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri perlu dilakukan perubahan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2018
Pengesahan Protocol to Amend the Framework on Comprehensive Economic Co-operation and Certain Agreements Thereunder between the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and the People’s Republic of China (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2016
Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 6 Tahun 2017
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Perencana Keuangan