Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013

Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2013
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 257

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa hasil pemutakhiran data kependudukan menunjukkan penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk belum seluruhnya memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

  2. bahwa masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagaimana dimaksud Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2013;

  3. bahwa untuk me.t11berikan jaminan identitas kependudukan, masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Non Elektronik perlu diperpanjang sampai dengan penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penilaian Mandiri Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah


Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru yang Bertugas pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri


Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Tirai (termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan