
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013
Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa hasil pemutakhiran data kependudukan menunjukkan penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk belum seluruhnya memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
bahwa masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagaimana dimaksud Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2013;
bahwa untuk me.t11berikan jaminan identitas kependudukan, masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Non Elektronik perlu diperpanjang sampai dengan penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2023
Standar Peralatan Kesehatan Rumah Sakit Tingkat II di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/03/2021
Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2018
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran