Peraturan Gubernur Jambi Nomor 21 Tahun 2024

Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Kolonel Infanteri H. Muhammad Syukur


Ditetapkan: 23 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan yang paripurna dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit jiwa, gangguan mental, serta menyelenggarakan kegiatan pelayanan, pendidikan dan penelitian, perlu dilakukan penataan terhadap UPTD Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi pada Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.

  2. bahwa ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, menyatakan bahwa pemberian nama rumah sakit khusus harus mencantumkan kekhususannya.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Kolonel Infanteri H. Muhammad Syukur.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal


Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren


Uraian Fungsi Unit Kerja di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2024


Pedoman Pemberian Insentif Kepada Pengelola Rumah Ibadah di Kota Bekasi