Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 3 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka menjaga kerahasiaan identitas pelapor, perlu adanya penyesuaian terhadap formulir pelaporan Gratifikasi yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017
Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan, Pemantauan, dan Evaluasi Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022
Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2022
Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Pembangunan Jalan Lingkar Timur-Selatan di Daerah Kabupaten Kuningan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.37/MENLHK-SETJEN/2015
Tata Cara Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Mekanisme Pengujian Keuangan Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan