Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 2 Tahun 2021

Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan pada tanggal 28 Mei 2021
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Aparatur Sipil Negara, perlu adanya penyesuaian dalam penyusunan jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;

  2. bahwa hasil evaluasi jabatan di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan surat nomor B/571/M.SM.04.00/2021 tanggal 20 Mei 2021 tentang Persetujuan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data antar Kementerian/Lembaga


Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik