Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/PERMEN-KP/2016

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2016
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 7

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kualitas lulusan pendidikan, kemampuan profesional sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan, serta mengembangkan pendidikan vokasi dan profesi di bidang kelautan dan perikanan, perlu mendirikan Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone;

  2. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone;

  3. bahwa pendirian Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/4095/M.PAN-RB/12/2016, tanggal 22 Desember 2016;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation


Penghargaan Industri Halal Indonesia


Komisi Penanggulangan AIDS Nasional


Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Maros


Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Luar Negeri atas Pelayanan Keimigrasian berupa Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia