Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991

Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen


Ditetapkan pada tanggal 9 Maret 1991
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 22
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa kemampuan teknologi dan ekonomi yang dimiliki Unit Produksi Lembaga Elektronika Nasional yang tergabung dalam Badan Pengelola Industri Strategis dinilai memenuhi persyaratan untuk dijadikan badan usaha dalam bentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO);

  2. bahwa sehubungan dengan penilaian di atas dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dipandang perlu menetapkan penyertaan modal Negara dalam suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan Peraturan Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional


Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Nomor 20 Tahun 2009 tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Kerja