Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen
Jenis: Peraturan Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa kemampuan teknologi dan ekonomi yang dimiliki Unit Produksi Lembaga Elektronika Nasional yang tergabung dalam Badan Pengelola Industri Strategis dinilai memenuhi persyaratan untuk dijadikan badan usaha dalam bentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO);
bahwa sehubungan dengan penilaian di atas dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dipandang perlu menetapkan penyertaan modal Negara dalam suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan Peraturan Pemerintah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2017
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi 2013-2033