Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991

Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen


Ditetapkan pada tanggal 9 Maret 1991
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 22

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kemampuan teknologi dan ekonomi yang dimiliki Unit Produksi Lembaga Elektronika Nasional yang tergabung dalam Badan Pengelola Industri Strategis dinilai memenuhi persyaratan untuk dijadikan badan usaha dalam bentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO);

  2. bahwa sehubungan dengan penilaian di atas dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dipandang perlu menetapkan penyertaan modal Negara dalam suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan Peraturan Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2025


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial


Target Penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar Dan Pelayanan Kebersihan Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Depok Tahun Anggaran 2024


Janji (Wa’d) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian