Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2020

Pelimpahan Kewenangan Mandat dan Delegasi dalam Pelaksanaan Administrasi Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1597
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan administrasi kepegawaian, perlu menetapkan pelimpahan kewenangan mandat dan delegasi dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Perdagangan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pelimpahan Kewenangan Mandat dan Delegasi dalam Pelaksanaan Administrasi Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Badan Pengelola Keuangan Haji


Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi


Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2020-2024


Tata Tertib Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia


Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren