Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007

Badan Koordinasi Penanaman Modal


Ditetapkan pada tanggal 3 September 2007
Jenis: Peraturan Presiden
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif perlu dilakukan reorganisasi dan revitalisasi organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal;

  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu mengatur kembali Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan Peraturan Presiden;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap


Peta Jabatan di Lingkungan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah


Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia


Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan


Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Perseroan Terbatas pada Sistem Administrasi Badan Hukum