Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007

Badan Koordinasi Penanaman Modal


Ditetapkan: 3 September 2007
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif perlu dilakukan reorganisasi dan revitalisasi organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal;

  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu mengatur kembali Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan Peraturan Presiden;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Sumatera


Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India concerning Cooperation in the Field of Defence)


Penetapan Lintas Pelayanan Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian