Peraturan Menteri Sosial Nomor 27 Tahun 2019

Standardisasi Sarana dan Prasarana Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial


Ditetapkan pada tanggal 13 Desember 2019
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1678

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk percepatan implementasi program rehabilitasi sosial di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, perlu menyusun standardisasi penataan sarana dan prasarana pada unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/18/PADG/2018 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia


Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana


Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional