Peraturan Menteri Sosial Nomor 27 Tahun 2019
Standardisasi Sarana dan Prasarana Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk percepatan implementasi program rehabilitasi sosial di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, perlu menyusun standardisasi penataan sarana dan prasarana pada unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 49/DSN-MUI/II/2005
Konversi Akad Murabahah
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2023
Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/4/PADG/2021
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/18/PADG/2018 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 20 Tahun 2018
Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2021
Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional